BENCANA BUKAN UNTUK DITAKUTI
TAPI UNTUK DITANGGULANGI

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

Kepala bidang kedaruratan dan logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Uraian Tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik :
  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  6.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tugas Kepala Seksi Kedaruratan

Kepala seksi kedaruratan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
Uraian Tugas Kepala Seksi Kedaruratan
  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Tugas Kepala Seksi Logistik

Kepala seksi logistik mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
Uraian Tugas Kepala Seksi Logistik:
  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar