-
Keputusan Presiden No.59 Tahun 2009
Tentang : Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Instansi Pemerintah
-
Keputusan Presiden No.24 Tahun 2009
Tentang : Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional
-
Keputusan Presiden No.43 Tahun 2004
Tentang : Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
-
Keputusan Presiden No.97 Tahun 2003
Tentang : Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
-
Keputusan Presiden No.71 Tahun 2003
Tentang : Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku
-
Keputusan Presiden No.28 Tahun 2003
Tentang : Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
-
Keputusan Presiden No.27 Tahun 2003
Tentang : Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku Utara
-
Keputusan Presiden No.111 Tahun 2001
Tentang : Perubahan Atas Keputusan Presiden No 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
-
Keputusan Presiden No.03 Tahun 2001
Tentang : Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
-
Keputusan Presiden No.88 Tahun 2000
Tentang : Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara
-
Keputusan Presiden No.75 Tahun 2000
Tentang : Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh
-
Keputusan Presiden No.47 Tahun 2000
Tentang : Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET)
0 komentar:
Posting Komentar